Apabila seseorang menginjak kotoran (najis) dengan kedua khuf (sepatu)nya, maka yang mensucikannya adalah tanah.

Apabila seseorang menginjak kotoran (najis) dengan kedua khuf (sepatu)nya, maka yang mensucikannya adalah tanah.

Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Apabila seseorang menginjak kotoran (najis) dengan kedua khuf (sepatu)nya, maka yang mensucikannya adalah tanah."

[Hadis sahih] [Diriwayatkan oleh Abu Daud]

الشرح

Apabila seseorang memakai khuf (sepatu), sandal atau lainnya yang menutupi kaki, lalu ia menginjak najis, kemudian dia terus berjalan dengan tetap memakai sandal atau khuf yang terkena najis tersebut di tempat yang suci, atau ia mengosok-gosoknya dengan tanah, maka khufnya tersebut telah menjadi suci dan dia boleh melaksanakan salat dengan kedua sepatunya itu.

التصنيفات

Menghilangkan Najis