Jika makan malam telah dihidangkan, maka dahulukan makan malam sebelum menunaikan salat Magrib dan jangan tergesa-gesa menyantap makan malam kalian!

Jika makan malam telah dihidangkan, maka dahulukan makan malam sebelum menunaikan salat Magrib dan jangan tergesa-gesa menyantap makan malam kalian!

Dari Anas bin Malik -raḍiyallāhu ‘anhu- bahwa Rasulullah -șallallāhu ‘alaihi wa sallam- bersabda, “Jika makan malam telah dihidangkan, maka dahulukan makan malam sebelum menunaikan salat Magrib dan jangan tergesa-gesa menyantap makan malam kalian!”

[Hadis sahih] [Muttafaq 'alaih]

الشرح

Yakni jika makanan telah dihidangkan sedangkan waktu salat telah tiba maka dahulukanlah makan sebelum kalian salat, meskipun salat tersebut waktunya pendek dan terbatas seperti salat Magrib, agar pikiran orang yang salat tidak disibukkan dengan makanan saat salat. Abu Dardā` berkata, “Termasuk tanda kefakihan seseorang ialah ia menunaikan hajatnya (keperluannya) sehingga ia dapat menunaikan salatnya sedangkan hatinya dalam keadaan kosong (dari memikirkan hal lain).” Diriwayatkan oleh Bukhari secara mu’allaq.

التصنيفات

Syarat-syarat Salat