إعدادات العرض
Ahli warisku tidak boleh membagi dinar maupun dirham warisanku. Harta yang aku tinggalkan selain nafkah untuk istri-istriku dan bekal bagi khalifah setelahku, semuanya sebagai sedekah.
Ahli warisku tidak boleh membagi dinar maupun dirham warisanku. Harta yang aku tinggalkan selain nafkah untuk istri-istriku dan bekal bagi khalifah setelahku, semuanya sebagai sedekah.
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah ṣallallāhu 'alaihi wa sallam bersabda, "Ahli warisku tidak boleh membagi dinar maupun dirham warisanku. Harta yang aku tinggalkan selain nafkah untuk istri-istriku dan bekal bagi khalifah setelahku, semuanya sebagai sedekah."
[Hadis sahih] [Muttafaq 'alaih]
الشرح
Hadis ini memberi pelajaran bahwa para ahli waris Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tidak akan berbagi warisan -setelah kematian beliau- sekalipun satu dinar atau satu dirham dari harta yang beliau tinggalkan. Karena beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bagian dari para nabi, sedangkan para nabi tidak memiliki warisan sekalipun satu dinar atau satu dirham, sebab mereka tidak bekerja untuk mengumpulkan harta kekayaan dunia, melainkan tugas mereka ialah membimbing manusia. Lalu jika didapatkan beliau memiliki harta setelah beliau meninggal, maka sebagai nafkah bagi istri-istri beliau serta diserahkan kepada khalifah setelah beliau atau kepada siapa saja yang mengurus urusan kaum muslimin setelah beliau. Adapun harta yang lebih dari itu maka sebagai sedekah.