Salat (sunah) malam dan siang itu dua rakaat dua rakaat.

Salat (sunah) malam dan siang itu dua rakaat dua rakaat.

Dari Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, beliau bersabda, “Salat (sunah) malam dan siang itu dua rakaat dua rakaat."

[Hadis sahih] [Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah]

الشرح

Hadis ini asalnya terdapat dalam kitab saḥīḥain dengan lafal, “Salat (sunah) malam dan siang itu dua rakaat dua rakaat”. Hadis ini asalnya terdapat di dalam Aṣ-Ṡaḥīḥain dengan lafal: “Salat (sunah) malam itu dua rakaat dua rakaat.” Sebagian perawi menambahkan lafal: “dan siang.” Dan ini adalah tambahan lafal yang lemah. Maknanya: siapa saja yang ingin salat sunah pada malam atau siang hari maka hendaklah dia salam pada setiap dua rakaat, sebagaimana hal itu disebutkan secara tegas di dalam Ṡaḥīḥ Muslim dari Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- tatkala ditanya: “Apa itu dua rakaat dua rakaat?” Ia menjawab: “Yaitu salam pada setiap dua rakaat.” Hal ini merupakan pendapat mayoritas ulama terkait salat malam, yakni tidak boleh salat sunah lebih dari dua rakaat pada waktu salat malam (harus dua rakaat dua rakaat), kecuali salat witir maka boleh ditambah karena adanya hadis tentang hal itu. Adapun salat pada siang hari maka boleh menambahnya lebih dari dua rakaat, namun yang lebih utama adalah tetap dua rakaat dua rakaat.

التصنيفات

Salat Sunah