Muhrim (orang yang sedang melakukan ihram) memakan binatang buruan yang diburu bukan untuknya dan ia tidak membantu dalam pemburuannya.

Muhrim (orang yang sedang melakukan ihram) memakan binatang buruan yang diburu bukan untuknya dan ia tidak membantu dalam pemburuannya.

Dari Abu Qatādah Al-Anṣāri -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pergi melaksanakan haji, lalu para sahabat pun ikut bersamanya. Lantas sekelompok sahabat -di antaranya Abu Qatādah- berangkat. Beliau berkata, "Ambillah jalur pantai sampai kita bertemu." Mereka pun menempuh pantai. Setelah rombongan pergi, mereka pun melakukan ihram kecuali Abu Qatādah. Dia tidak melakukan ihram. Saat mereka berjalan, tiba-tiba mereka melihat keledai-keledai liar. Seketika Abu Qatādah menyerang keledai itu lalu menyembelihnya. Kami pun berhenti lalu menyantap dagingnya. Lantas kami bertanya, "Bolehkah kita makan daging buruan padahal kita sedang melaksanakan ihram?" Kami pun membawa sisa dagingnya kemudian bertemu dengan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Kami bertanya mengenai hal itu kepada beliau. Beliau bertanya, "Apakah ada seseorang di antara kalian yang menyuruhnya untuk memburu keledai atau memberi isyarat kepada keledai itu?" Mereka menjawab, "Tidak." Beliau bersabda, "Makanlah sisa dagingnya." Dalam riwayat lain disebutkan, "Apakah kalian membawa sisanya?" Aku jawab, "Ya." Lantas aku menyodorkan lengan atas (keledai) kepada beliau lalu beliau pun menyantapnya."

[Hadis sahih] [Muttafaq 'alaih]

الشرح

Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berangkat pada tahun perjanjian Hudaibiyah hendak melaksanakan umrah. Sebelum sampai ke tempat ihram yang dekat dengan Madinah, yaitu Żul Ḥulaifah, beliau mendapatkan berita bahwa musuh telah datang dari arah pantai hendak menyerangnya. Lantas beliau memerintahkan sekelompok sahabat -di antaranya Abu Qatādah- agar menempuh jalur sebelah kanan melalui jalan pantai untuk menghalangi musuh. Mereka pun berjalan menuju pantai. Ketika mereka berangkat untuk bertemu dengan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- di tempat yang telah ditentukan, mereka pun melakukan ihram kecuali Abu Qatādah. Dia tidak melakukan ihram. Saat dalam perjalanan itulah mereka melihat keledai-keledai liar dan mereka berharap seandainya Abu Qatādah melihatnya karena dia tidak melakukan ihram. Saat Abu Qatādah melihat keledai-keledai itu, ia pun menyerangnya dan menyembelih seekor keledai lalu mereka menyantap dagingnya. Tiba-tiba timbul keraguan dalam diri mereka mengenai kebolehan menyantap keledai tersebut ketika mereka sedang melakukan ihram. Lantas mereka membawa sisa dagingnya sampai bertemu dengan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Mereka bertanya kepada beliau mengenai keledai itu. Beliau meminta penjelasan dari mereka, "Apakah seseorang dari mereka menyuruh Abu Qatādah untuk memburunya atau membantunya dengan memberi petunjuk atau isyarat?" Mereka menjawab, "Hal itu tidak terjadi." Beliau menenangkan mereka bahwa keledai itu halal. Beliau menyuruh mereka untuk menyantap daging yang masih tersisa dan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pun menyantapnya untuk memberi ketenangan dalam hati mereka.

التصنيفات

Fidiah dan Tebusan Hewan Buruan