Siapa menyiapkan seekor kuda di jalan Allah karena iman kepada Allah dan membenarkan janji-Nya, maka makanan yang membuatnya kenyang, minum yang membuatnya puas, kotorannya dan kencingnya menjadi timbangan amal orang tersebut pada hari kiamat.

Siapa menyiapkan seekor kuda di jalan Allah karena iman kepada Allah dan membenarkan janji-Nya, maka makanan yang membuatnya kenyang, minum yang membuatnya puas, kotorannya dan kencingnya menjadi timbangan amal orang tersebut pada hari kiamat.

Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa menyiapkan seekor kuda di jalan Allah karena iman kepada Allah dan membenarkan janji-Nya, maka makanan yang membuatnya kenyang, minum yang membuatnya puas, kotorannya dan kencingnya menjadi timbangan amal orang tersebut pada hari kiamat."

[Hadis sahih] [Diriwayatkan oleh Bukhari]

الشرح

Orang yang mewakafkan kuda untuk jihad di jalan Allah -Ta'ālā- dan mencari keridaan-Nya supaya para pejuang dapat berperang di atasnya demi mencari keridaan Allah -Ta'ālā- dan membenarkan janji yang telah diberikan-Nya, di mana Dia berfirman, "Apa saja yang kamu infakkan di jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu," maka sesungguhnya Allah memberinya pahala dari segala apa yang dimakan, diminum oleh kuda itu, dan apa yang dikeluarkannya berupa kencing atau tinja, hingga Allah meletakkan pahala itu baginya di piringan timbangan kebaikan-kebaikannya pada hari kiamat. Dalam hadis panjang dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- disebutkan, "Kuda itu ada tiga macam: Kuda yang menjadi dosa bagi seseorang, menjadi penutup bagi seseorang dan menjadi ladang pahala bagi seseorang... Selanjutnya beliau bersabda, "Adapun kuda yang menjadi pahala, yaitu seseorang mengikatnya di jalan Allah untuk umat Islam, yang digembalakan di tempat penggembalaan atau kebun. Tidaklah kuda itu makan sedikit saja dari tempat penggembalaan atau kebun itu, melainkan dicatat untuk orang tersebut kebaikan sebanyak yang dimakan kudanya. Dicatat juga kebaikan untuknya sebanyak kotoran dan kencingnya. Tidak pula kuda itu menempuh dengan kakinya lalu berlari ke satu atau dua bukit, melainkan Allah catat untuk orang tersebut kebaikan sebanyak jejak dan kotorannya. Tidak juga pemiliknya melewati sebuah sungai dengan kudanya itu, lalu kuda tersebut minum dari sungai itu dan ia pun tidak ingin memberinya minum, melainkan Allah catat untuknya kebaikan sebanyak yang diminum kudanya." (Muttafaq 'alaih).

التصنيفات

Waqaf, Keutamaan Jihad