Tidak ada hijrah setelah pembebasan (Makkah), tetapi ada jihad dan niat. Jika kalian disuruh untuk pergi berjihad, maka pergilah.

Tidak ada hijrah setelah pembebasan (Makkah), tetapi ada jihad dan niat. Jika kalian disuruh untuk pergi berjihad, maka pergilah.

Dari Abdullah bin Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda pada hari pembebasan Makkah, "Tidak ada hijrah setelah pembebasan (Makkah), tetapi ada jihad dan niat. Jika kalian disuruh untuk pergi berjihad, maka pergilah." Beliau bersabda pada hari pembebasan Makkah, "Sesungguhnya negeri ini telah diharamkan Allah pada hari di mana Allah menciptakan langit dan bumi. Ia haram dengan pengharaman Allah sampai pada hari kiamat. Sesungguhnya tidak dihalalkan berperang di dalamnya bagi seorang pun sebelumku, dan tidak dihalalkan bagiku kecuali sesaat di siang hari. Ia haram dengan pengharaman Allah sampai hari kiamat. Durinya tidak boleh dipotong, binatang buruannya tidak boleh diganggu, barang temuannya tidak boleh dipungut kecuali oleh orang yang ingin mengumumkannya, dan rumputnya tidak boleh dipotong." Al-Abbās berkata, "Wahai Rasulullah, kecuali tanaman Al-Iżkhir, karena ia untuk pandai besi dan rumah-rumah (penduduk Makkah)?" Beliau bersabda, "Kecuali Al-Iżkhir."

[Hadis sahih] [Muttafaq 'alaih]

الشرح

Abdullah bin Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- mengabarkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berpidato pada hari pembebasn Makkah. Beliau bersabda, "Tidak ada hijrah," yakni dari Makkah, karena ia sudah menjadi negara Islam. Tetapi yang tersisa adalah jihad dan perintah bagi orang yang diminta keluar untuk berjihad, hendaknya ia keluar demi ketaatan kepada Allah, Rasul-Nya, dan pemerintahnya. Selanjutnya beliau menyebutkan keharaman Makkah dan itu sudah ditetapkan sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Makkah tidak dihalalkan untuk seorang pun sebelum Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan tidak dihalalkan untuk seorang pun setelahnya. Sesungguhnya ia hanya dihalalkan bagi beliau sesaat di siang hari, selanjutnya kembali menjadi haram. Kemudian beliau menyebutkan keharaman Makkah bahwa pohon tanah haram tidak boleh ditebang, binatang buruannya tidak boleh diganggu, barang temuannya tidak boleh dipungut kecuali oleh orang yang ingin mengumumkannya, dan tanaman serta rumputnya tidak boleh dibabat, tapi ada pengecualian yaitu tanaman Al-iżkhir untuk kepentingan penduduk Makkah.

التصنيفات

Barang Temuan dan Anak yang Ditemukan, Hukum-hukum seputar Majidilharam, Masjid Nabawi dan Baitul Maqdis