Ada lima macam binatang yang semuanya fasik (jahat), diperbolehkan untuk dibunuh di tanah haram ‎‎(Makkah dan Madinah): Burung gagak, burung rajawali, kalajengking, tikus dan al-kalbul ‘aqūr (anjing ganas).

Ada lima macam binatang yang semuanya fasik (jahat), diperbolehkan untuk dibunuh di tanah haram ‎‎(Makkah dan Madinah): Burung gagak, burung rajawali, kalajengking, tikus dan al-kalbul ‘aqūr (anjing ganas).

Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Ada lima macam binatang yang semuanya fasik (jahat), diperbolehkan untuk dibunuh di tanah haram ‎‎(Makkah dan Madinah): Burung gagak, burung rajawali, kalajengking, tikus dan al-kalbul ‘aqūr (anjing ganas). Dalam suatu riwayat disebutkan: Diperbolehkan membunuh lima jenis binatang yang bersifat fasik (jahat) di tanah halal dan di tanah haram (Makkah dan Madinah).

[Hadis sahih] [Muttafaq 'alaih]

الشرح

Di dalam hadis ini, Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- menginformasikan bahwa ‎Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan kita untuk membunuh lima ‎macam binatang buas, semuanya bertabiat mengganggu dan ‎membahayakan, baik di tanah halal maupun di tanah haram (Makkah dan ‎Madinah). Kemudian beliau menjelaskan kelima binatang tersebut ‎dengan sabda beliau: Burung gagak, rajawali, kalajengking, tikus, ‎dan al-kalbul ‘aqūr (anjing ganas). Inilah kelima jenis hewan tersebut, disifatkan dengan al-fisq ‎‎(jahat) karena hewan tersebut keluar dari tabiat kebanyakan hewan. Beliau memperingatkan dengan menyebut beberapa jenis ‎hewan saja karena gangguan dan bahayanya berbeda-beda. Maka hewan-hewan lain yang ‎serupa dalam hal gangguan dan bahayanya juga termasuk di dalamnya. Jadi hewan tersebut boleh ‎dibunuh karena gangguan dan bahayanya, maka sungguh tanah Haram tidak ‎dapat melindunginya dan keadaan ihram (yang seharusnya tidak boleh membunuh ‎hewan) tidak dapat menghindarkannya (dari perintah membunuhnya).

التصنيفات

Hukum-hukum seputar Majidilharam, Masjid Nabawi dan Baitul Maqdis, Hukum-Hukum dan Permasalahan Seputar Haji dan Umrah