Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah mengadakan walimah terhadap sebagian istrinya dengan dua mud sya'īr (gandum)

Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah mengadakan walimah terhadap sebagian istrinya dengan dua mud sya'īr (gandum)

Dari Ṣafiyah binti Syaibah -raḍiyallāhu 'anhā- ia berkata, "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah mengadakan walimah terhadap sebagian istrinya dengan dua mud sya'īr (gandum)."

[Hadis sahih] [Diriwayatkan oleh Bukhari]

الشرح

Hadis tersebut memberikan faedah bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menikahi salah seorang ummahatul mukminin (ibu kaum mukminin) dan mengadakan walimah (resepsi) untuknya. Dahulu walimah yang beliau adakan untuknya dengan membuat masakan dari dua mud gandum, beliau tidak mempunyai yang lainnya. Hal itu menunjukkan sedikitnya harta Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Meskipun demikian, beliau tidak meninggalkan sunah ini dan tidak melalaikannya walaupun keadaan dan kehidupan beliau susah. Ini menunjukkan bahwa walimah itu sah dengan sesuatu yang lebih sedikit dari kambing, dan sedikit makanan juga sah dijadikan untuk walimah karena walimah itu sesuai dengan kemampuan seseorang.

التصنيفات

Istri-istri Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan Kondisi Rumah Tangga Beliau, Walimatul 'Urs