Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang bernapas di dalam wadah air (bejana) atau meniupnya.

Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang bernapas di dalam wadah air (bejana) atau meniupnya.

Dari Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang bernapas di dalam wadah air (bejana) atau meniupnya."

[Hadis sahih] [Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad - Diriwayatkan oleh Dārimi]

الشرح

Di dalam hadis ini terdapat penjelasan tentang salah satu adab makan dan minum yaitu larangan untuk bernapas dan meniup di dalam wadah air (bejana) yang digunakan untuk makan atau minum. Adapun larangan untuk bernapas di dalam bejana karena hal itu terdapat kemudaratan seperti dapat mengotori bejana dan minuman itu bagi orang yang meminumnya setelah bernapas di dalamnya. Demikian pula jika ia bernapas dan minum sekaligus, maka kemungkinan dapat menyebabkan tersedak. (Adab) minum -sebagaimana disebutkan di dalam Sunnah- dengan tiga kali napas di luar bejana itu lebih nikmat, lebih lezat, dan lebih segar. Di dalam hadis ini juga terdapat larangan untuk meniup makanan dan minuman apapun sebabnya seperti panas atau untuk menghilangkan sesuatu. Hal itu untuk menjaga makanan dan minuman agar tidak terkotori dengan ludah atau bekas bau tak sedap yang mengenai air.

التصنيفات

Adab Makan dan Minum