Hadis Salamah bin Ṣakhr -raḍiyallāhu 'anhu- tentang Zihar.

Hadis Salamah bin Ṣakhr -raḍiyallāhu 'anhu- tentang Zihar.

Dari Salamah bin Ṣakhr -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Saya dahulu adalah orang yang sangat sering menggauli istriku melebihi orang lain. Ketika bulan Ramadan telah tiba, saya merasa khawatir bila akan terus menggauli istriku hingga tiba pagi harinya, lalu aku pun melakukan zihar pada istriku (yaitu menyamakannya dengan ibunya agar istrinya itu menjadi haram atas dirinya) hingga lewat bulan Ramadan. Ketika suatu malam ia melayaniku, tiba-tiba tersingkap suatu bagian dari dirinya, hingga tak sadar aku pun langsung menggaulinya. Pada pagi harinya aku pun keluar menuju kaumku dan memberitahukan mereka kabar tersebut, sembari mengajak mereka, "Marilah pergi menemaniku untuk bertemu Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-." Namun mereka menjawab, "Tidak, demi Allah." Lalu aku pun pergi sendiri bertemu beliau dan mengabarkan beliau tentang hal tersebut. Beliau bertanya, "Apakah engkau yang melakukan itu wahai Salamah?" Aku menjawab, "Ya, aku lah yang melakukan itu wahai Rasulullah -ia mengucapkannya dua kali-, aku sekarang pasrah dengan keputusan Allah, maka putuskanlah hukum padaku sesuai yang Allah wahyukan padamu." Beliau bersabda, "Merdekakanlah raqabah (satu budak)!" Aku berkata, "Demi Dzat yang mengutusmu dengan hak, sungguh aku tidak memiliki raqabah (maksudnya: leher) selain yang aku punya sekarang ini." Sembari aku memukul pelan bagian samping leherku. Beliau bersabda, "Berpuasalah dua bulan berturut-turut!" Ia berkata, "Tidaklah aku ditimpa perkara ini kecuali karena masalah puasa." Beliau bersabda, "Kalau begitu, berikanlah satu wasaq (60 sha') kurma yang dibagikan kepada enam puluh fakir miskin!" Aku berkata, "Demi Dzat yang mengutusmu dengan hak, sungguh kami sering bermalam dalam keadaan khawatir tidak memiliki makanan apapun." Beliau lalu bersabda, "Pergilah ke pemilik sedekah dari Bani Zuraiq, agar mereka menyerahkannya kepadamu. Lalu bagikanlah pada enam puluh fakir miskin sebanyak satu wasaq kurma, dan makanlah engkau dan keluargamu dari apa yang tersisa darinya." Setelah itu aku pun kembali ke kaumku dan berkata kepada mereka, "Sungguh aku hanya memperoleh penderitaan dan buruknya pandangan dari kalian, dan memperoleh kelapangan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, dan beliau telah memerintahkanku untuk mengambil sedekah kalian."

[Hadis hasan] [Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad - Diriwayatkan oleh Dārimi]

الشرح

Sahabat Salamah bin Ṣakhr -raḍiyallāhu 'anhu- ingin menahan diri dari menggauli istrinya di bulan Ramadan karena kedahsyatan syahwatnya, lalu dia pun melakukan zihar kepada istrinya karena khawatir akan terus-menerus menyetubuhinya hingga terbit fajar sedang dia masih melakukannya. Akan tetapi pada suatu malam ia melihat pada diri istrinya sesuatu yang mendorong dirinya menjimaknya, sehingga ia pun menjimaknya malam itu. Setelahnya ia pun merasa khawatir dengan akibat maksiat yang dilakukannya ini. Lantas dia menyuruh kaumnya untuk pergi bersamanya kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan menanyakan hukum masalah tersebut serta meminta maaf kepada beliau. Ternyata mereka menolak pergi bersamanya. Lantas ia pun pergi sendirian dan mengajukan masalah itu kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Beliau bersabda kepadanya, "Engkaukah yang melakukannya dan mengerjakannya?" Ia menjawab dengan, "Ya." Selanjutnya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberitahukan hukum Allah dalam masalah ini, yaitu hendaknya dia memerdekakan seorang budak. Jika tidak menemukannya, hendaknya puasa dua bulan berturut-turut. Jika dia tidak mampu, hendaknya dia memberi makan enam puluh orang miskin. Salamah lalu memberitahu beliau tentang kelemahan kondisinya dan kemiskinannya serta dirinya tidak memiliki budak sahaya dan makanan. Lantas Nabi -'alaihiṣṣalātu wassalām- memerintahkannya untuk mengambil sedekah kaumnya sendiri (Bani Zuraiq) agar mereka menyerahkan sedekah kurma kepadanya untuk dijadikan kafarat ziharnya, lalu sisanya untuk memberi makan keluarganya dan orang-orang yang berada di bawah tanggungannya.

التصنيفات

Ẓihār