Janganlah kalian mengacaukan kami mengenai sunah Nabi kami; masa idah Ummul Walad (budak wanita yang melahirkan anak dari tuannya) bila tuannya meninggal dunia adalah empat bulan sepuluh hari.

Janganlah kalian mengacaukan kami mengenai sunah Nabi kami; masa idah Ummul Walad (budak wanita yang melahirkan anak dari tuannya) bila tuannya meninggal dunia adalah empat bulan sepuluh hari.

Dari 'Amr bin Al-'Āṣ, ia berkata, "Janganlah kalian mengacaukan kami mengenai sunah Nabi kami; masa idah Ummul Walad (budak wanita yang melahirkan anak dari tuannya) bila tuannya meninggal dunia adalah empat bulan sepuluh hari."

[Hadis sahih] [Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad - Diriwayatkan oleh Malik]

الشرح

Dalam aṡar ini, sahabat yang mulia, 'Amr bin Al-'Āṣ -raḍiyallāhu 'anhu- menyangkal orang yang berbicara tanpa hujjah dan argumentasi mengenai masalah masa idah Ummul Walad (budak wanita yang melahirkan anak dari tuannya) yang ditinggal mati tuannya. Dia menjelaskan bahwa berdasarkan sunah dalam hal tersebut, hendaknya dia menunggu selama empat bulan sepuluh hari seperti masa idah istri yang merdeka sama persis. Aṡar tersebut meskipun secara terus-terang menjelaskan makna itu, namun banyak ahli ilmu yang membenarkan pendapat bahwa masa idah Ummul Walad yang ditinggal mati tuannya adalah hanya satu kali haid, seperti masa idahnya para budak perempuan lainnya berdasarkan dalil-dalil lainnya, dan ini merupakan mazhab mayoritas ulama.

التصنيفات

Hukum-Hukum Seputar Idah