Wanita hamil tidak boleh digauli hingga melahirkan, dan wanita yang tidak hamil tidak boleh digauli hingga mengalami satu kali haid.

Wanita hamil tidak boleh digauli hingga melahirkan, dan wanita yang tidak hamil tidak boleh digauli hingga mengalami satu kali haid.

Dari Abu Sa'id al-Khudri -raḍiyallāhu'anhu- bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda tentang wanita tawanan daerah Auṭās: "Wanita hamil tidak boleh digauli hingga melahirkan, dan wanita yang tidak hamil tidak boleh digauli hingga mengalami satu kali haid."

[Hadis sahih] [Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad - Diriwayatkan oleh Dārimi]

الشرح

Abu Sa'id al-Khudri -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan bahwa ketika dia di Auṭās -sebuah tempat dekat Mekah- Nabi -ṣallallahu 'alaihi wa sallam- melarang menggauli wanita kafir yang disandera dalam jihad hingga diketahui bahwa rahimnya telah suci yaitu dengan melahirkan dan hingga ia suci dari nifas. Adapun jika ia tidak hamil maka tidak boleh digauli hingga ia haid satu kali, karena kita tidak mengetahui kesucian rahimnya kecuali dengan haid. Hukum ini dikiaskan juga untuk selain wanita tawanan; baik itu budak wanita yang dibeli atau dimiliki dengan cara apapun.

التصنيفات

Istibrā`