إعدادات العرض
Bahwasanya Nabi Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang (jual-beli) perak dengan perak, emas dengan emas, kecuali (dengan takaran) yang sama. Dan beliau memerintahkan kami untuk membeli perak dengan emas sebagaimana kehendak kita, dan membeli emas dengan perak sebagaimana kehendak…
Bahwasanya Nabi Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang (jual-beli) perak dengan perak, emas dengan emas, kecuali (dengan takaran) yang sama. Dan beliau memerintahkan kami untuk membeli perak dengan emas sebagaimana kehendak kita, dan membeli emas dengan perak sebagaimana kehendak kita. melarang pernikahan mut’ah pada Peristiwa Khaibar, dan juga (melarang) daging keledai jinak.
Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang pernikahan mut’ah pada perang Khaibar, dan juga (melarang) daging keledai jinak.
[Hadis sahih] [Muttafaq 'alaih]
الترجمة
العربية বাংলা Bosanski English Español فارسی Français Tagalog Türkçe اردو 中文 हिन्दी ئۇيغۇرچە Hausa Portuguêsالشرح
Tujuan dari pernikahan menurut syariat adalah kebersamaan, kelanggengan, kasih sayang, membangun dan membentuk keluarga. Dan beliau mengharamkan beberapa bentuk (pernikahan) yang menyelisihi tujuan Syariat dari pernikahan. Karena itu, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengharamkan pernikahan mut’ah pada perang Khaibar. Nikah mut’ah, yaitu jika seorang pria menikahi seorang wanita untuk waktu tertentu saja. Tadinya hal ini dibolehkan di awal Islam karena faktor darurat (kemudian diharamkan -edit). Syariat juga melarang mengkonsumsi daging keledai jinak (lawan dari keledai liar) yang memiliki tuan di mana ia biasa pulang dan pergi (sendiri).التصنيفات
Pernikahan yang Diharamkan