إعدادات العرض
Ucapan Aisyah, "Aku meminta izin kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk ikut berjihad, maka beliau bersabda, 'Jihad kalian (para wanita) adalah haji.'"
Ucapan Aisyah, "Aku meminta izin kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk ikut berjihad, maka beliau bersabda, 'Jihad kalian (para wanita) adalah haji.'"
Aisyah, Ummul-Mu`minīn -raḍiyallāhu 'anhā- berkata, "Aku meminta izin kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk ikut berjihad, maka beliau bersabda, 'Jihad kalian (para wanita) adalah haji.'"
[Hadis sahih] [Diriwayatkan oleh Bukhari]
الشرح
Aisyah, Ummul-Mu`minīn -raḍiyallāhu 'anhā- meriwayatkan bahwa dia pernah meminta izin kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- agar diperkenankan ikut berjihad bersama beliau untuk mendapatkan keutamaan jihad, maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menerangkan bahwa terjun langsung ke medan jihad dan memerangi musuh tidak disyariatkan bagi perempuan, karena umumnya perempuan memiliki sifat lemah fisik, lemah hati, dan tidak kuat memikul bahaya, tetapi hal itu tidak menghalangi mereka untuk melakukan pengobatan bagi pasukan yang terluka, menyiapkan minuman bagi yang kehausan, dan pekerjaan-pekerjaan yang semisalnya. Disebutkan dalam Aṣ-Ṣaḥīḥ dari Ummu 'Aṭiyyah -raḍiyallāhu 'anhā-, dia berkata, "Aku pernah berperang bersama Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sebanyak tujuh kali; aku menjaga tenda mereka lalu membuatkan mereka makanan, mengobati yang terluka, dan mengurus yang sakit." Beliau juga menerangkan bahwa jihad perempuan ialah dalam ibadah haji. Alasan penyerupaan haji dan umrah dengan jihad adalah karena keduanya sama-sama merupakan perjalanan jauh, jauh dari negeri, meninggalkan keluarga, menghadapi risiko perjalanan, kelelahan badan, dan pengorbanan harta. Muslim juga meriwayatkan dari Anas, bahwa Ummu Sulaim membawa belati ketika perang Hunain dan dia mengatakan kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Aku membawanya dengan tujuan bila salah satu pasukan musyrikin mendekatiku maka aku akan tusuk perutnya." Hadis ini menunjukkan bolehnya berperang bagi perempuan, walaupun konteksnya menunjukkan bahwa dia tidak berperang kecuali untuk membela diri, dan tidak ada di dalamnya petunjuk bahwa dia menyerang musuh di medan tempur dan berusaha melawannya.