Hijrah tidak terputus selama orang-orang kafir masih diperangi.

Hijrah tidak terputus selama orang-orang kafir masih diperangi.

Abdullah bin Waqdān As-Sa'diy berkata, Aku pernah datang menemui Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersama satu rombongan utusan, masing-masing kami menanyakan satu keperluan, dan aku adalah yang paling terakhir masuk menemui Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Aku bertanya, "Wahai Rasulullah! Aku meninggalkan kaumku sedangkan mereka meyakini bahwa hijrah telah terputus." Beliau bersabda, "Hijrah tidak terputus selama orang-orang kafir masih diperangi."

[Hadis sahih] [Diriwayatkan oleh Nasā`i - Diriwayatkan oleh Ahmad]

الشرح

Sahabat yang mulia ini datang bersama rombongan kaumnya untuk menanyakan berbagai keperluan, dan dia adalah yang paling terakhir masuk menemui Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Di antara pertanyaannya, bahwa sebagian orang di kaumnya mengatakan, syariat hijrah telah terputus. Maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengabarkan kepadanya bahwa hijrah dari negeri kafir menuju negeri Islam tidak terputus selama kaum muslimin masih memerangi orang-orang kafir. Adapun hijrah dari Mekah menuju Madinah, maka itu telah terputus; berdasarkan hadis: "Tidak ada hijrah setelah pembebasan Mekah." (Muttafaq 'Alaih).

التصنيفات

Hijrah dan Hukum-hukumnya