Dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengenai seseorang yang menggauli istrinya saat haid, beliau bersabda, "Dia harus bersedekah dengan satu atau setengah dinar."

Dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengenai seseorang yang menggauli istrinya saat haid, beliau bersabda, "Dia harus bersedekah dengan satu atau setengah dinar."

Dari Ibnu Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā-, dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengenai seseorang yang menggauli istrinya saat haid, beliau bersabda, "Dia harus bersedekah dengan satu atau setengah dinar."

[Hadis sahih] [Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah]

الشرح

Dalam hadis ini Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjelaskan kaffarat (tebusan) lelaki yang menggauli istrinya saat haid, yaitu bersedekah satu atau setengah dinar. Dari hadis ini diketahui keharaman menyetubuhi wanita haid karena hal itu menyebabkan keharusan kafarat. Ini juga merupakan dalil kewajiban bersedekah guna menghapus dosa.

التصنيفات

Haid, Nifas dan Istihadah