إعدادات العرض
Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Apabila kalian melihat orang menjual atau membeli di masjid, maka katakanlah, "Semoga Allah tidak memberi keuntungan pada perniagaanmu." Dan apabila kalian melihat orang mengumumkan kehilangan untanya di masjid, maka katakanlah, "Semoga Allah…
Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Apabila kalian melihat orang menjual atau membeli di masjid, maka katakanlah, "Semoga Allah tidak memberi keuntungan pada perniagaanmu." Dan apabila kalian melihat orang mengumumkan kehilangan untanya di masjid, maka katakanlah, "Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu."
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Apabila kalian melihat orang menjual atau membeli di masjid, maka katakanlah, "Semoga Allah tidak memberi keuntungan pada perniagaanmu." Dan apabila kalian melihat orang mengumumkan kehilangan untanya di masjid, maka katakanlah, "Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu."
[Hadis sahih] [Diriwayatkan oleh Tirmiżi]
الترجمة
العربية বাংলা Bosanski English Español فارسی Français Русский Türkçe اردو 中文 हिन्दी Tagalog ئۇيغۇرچە Hausa Kurdîالشرح
Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Apabila kalian melihat orang menjual atau membeli di masjid," Penghapusan objek (dalam ungkapan ini) menunjukkan keumuman sehingga mencakup segala yang dijual dan dibeli. Jika ada orang dalam kondisi demikian (berjual-beli), maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberikan arahan agar orang itu dibentak dan dikatakan kepada keduanya -penjual dan pembeli- dengan lisan secara keras, "Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu," doa keburukan untuknya. Yakni, semoga Allah tidak menjadikan perdaganganmu mendapatkan keuntungan dan manfaat. Ini mengandung tanda dan isyarat kepada firman Allah -Ta'ālā-, "Maka perdagangan mereka itu tidak beruntung," (Al-Baqarah: 16). Seandainya seseorang mengatakan kepada keduanya sekaligus, "Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaan kalian berdua," ini boleh untuk tercapainya tujuan. Alasan tindakan membentak ini karena masjid merupakan pasar akhirat. Siapa yang melakukan sebaliknya dan menjadikan masjid pasar untuk urusan dunia, maka sudah selayaknya dia didoakan dengan kerugian, terhalang dari keuntungan dan manfaat sebagai hukuman baginya dengan lawan tujuannya, dan sebagai intimidasi serta menakut-nakuti orang yang melakukan seperti itu. Dengan demikian, perniagaan di masjid tidak boleh sebagai bentuk penyucian.التصنيفات
Hukum-hukum Terkait Mesjid