Ummu Waraqah binti Abdullah bin Al-Hāriṡ Al-Anṣāri telah hafal Al-Qur`ān dan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkannya untuk menjadi imam salat bagi keluarganya.

Ummu Waraqah binti Abdullah bin Al-Hāriṡ Al-Anṣāri telah hafal Al-Qur`ān dan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkannya untuk menjadi imam salat bagi keluarganya.

Dari Ummu Waraqah binti Abdullah bin Al-Hāriṡ Al-Anṣāriyah, bahwa dia telah hafal Al-Qur`ān dan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkannya untuk menjadi imam salat bagi keluarganya. Di antara anggota keluarga ada seorang laki-laki yang azan dan Ummu Waraqah menjadi imam bagi anggota keluarganya (yang perempuan).

[Hadis hasan] [Diriwayatkan oleh Abu Daud]

الشرح

Ummu Waraqah Al-Anṣāriyah -raḍiyallāhu 'anhā- telah hafal Al-Qur`ān di luar kepala. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkannya untuk menjadi imam di rumahnya. Maksudnya dia menjadi imam salat lima waktu bagi keluarganya. Di antara anggota keluarganya ada seorang laki-laki yang azan untuk salat lima waktu. Ummu Waraqah mengimami anggota keluarganya yang perempuan, karena adanya riwayat ad-Dāruquṭni, "Dia mengimami wanita-wanita keluarganya." Jadi, bolehnya Ummu Waraqah mengimami hanya dikhususkan bagi jamaah perempuan saja.

التصنيفات

Hukum-hukum Seputar Imam dan Makmum