إعدادات العرض
Ummu Waraqah binti Abdullah bin Al-Hāriṡ Al-Anṣāri telah hafal Al-Qur`ān dan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkannya untuk menjadi imam salat bagi keluarganya.
Ummu Waraqah binti Abdullah bin Al-Hāriṡ Al-Anṣāri telah hafal Al-Qur`ān dan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkannya untuk menjadi imam salat bagi keluarganya.
Dari Ummu Waraqah binti Abdullah bin Al-Hāriṡ Al-Anṣāriyah, bahwa dia telah hafal Al-Qur`ān dan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkannya untuk menjadi imam salat bagi keluarganya. Di antara anggota keluarga ada seorang laki-laki yang azan dan Ummu Waraqah menjadi imam bagi anggota keluarganya (yang perempuan).
[Hadis hasan] [Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad]
الترجمة
العربية বাংলা Bosanski English Español فارسی Tagalog Türkçe اردو हिन्दी Français 中文 Kurdî Русскийالشرح
Ummu Waraqah Al-Anṣāriyah -raḍiyallāhu 'anhā- telah hafal Al-Qur`ān di luar kepala. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkannya untuk menjadi imam di rumahnya. Maksudnya dia menjadi imam salat lima waktu bagi keluarganya. Di antara anggota keluarganya ada seorang laki-laki yang azan untuk salat lima waktu. Ummu Waraqah mengimami anggota keluarganya yang perempuan, karena adanya riwayat ad-Dāruquṭni, "Dia mengimami wanita-wanita keluarganya." Jadi, bolehnya Ummu Waraqah mengimami hanya dikhususkan bagi jamaah perempuan saja.التصنيفات
Hukum-hukum Seputar Imam dan Makmum