Seorang mata-mata kaum musyrikin mendatangi Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- saat beliau berada dalam perjalanan.

Seorang mata-mata kaum musyrikin mendatangi Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- saat beliau berada dalam perjalanan.

Dari Salamah bin Al-Akwa' -raḍiyallāhu 'anhu- ia berkata, "Seorang mata-mata kaum musyrikin mendatangi Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- saat beliau berada dalam perjalanan. Orang itu duduk bersama sahabat-sahabat beliau dan berbincang-bincang, kemudian pergi. Maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Kejar dan bunuhlah ia!" Maka aku membunuhnya. Lantas beliau memberikan harta rampasannya kepadaku." Dalam riwayat lain, "Beliau bertanya, "Siapa yang membunuh orang itu?" Mereka menjawab, "Ibnu al-Akwa'." Maka beliau bersabda, "Ia berhak memiliki harta rampasannya, semuanya."

[Hadis sahih] [Diriwayatkan oleh Muslim - Muttafaq 'alaih]

الشرح

Hadis ini menerangkan penjelasan hukum Islam terkait orang yang memata-matai kaum Muslimin dari kelompok kafir harbi. Salamah bin al-Akwa' -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan dengan menuturkan, "Seorang mata-mata kaum musyrikin mendatangi Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-." Kata "al-'ain" artinya mata-mata, dinamakan demikian karena kerjanya dengan al-'ain (mata), atau karena ia sangat serius dan tenggelam dalam hal melihat sehingga seolah-olah seluruh tubuhnya menjadi mata. Kalimat "wa huwa", artinya kondisi Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dalam suatu perjalanan. "Ia duduk" yakni mata-mata itu duduk bersama para sahabat Rasulullah dan berbincang-bincang. Kemudian ia "infatala", yakni pergi. "Lantas Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Kejar dan bunuhlah ia!" Maka aku membunuhnya." Yakni, aku mencarinya, lalu aku menemukannya dan berhasil membunuhnya. Kalimat "fanaffalani" artinya beliau memberiku nafal, yaitu ganimah yang khusus diberikan pada seseorang dan ditambahkan pada bagiannya. Kata "salabahu" artinya, pakaian dan senjata yang dibawa orang itu. Dinamakan demikian, karena barang-barang ini dirampas (yuslabu) dari dirinya. Termasuk dalam salab (barang rampasan) adalah kendaraan dan apa yang ada di atasnya seperti pelana, peralatan, harta yang dibawa di atas kendaraan tersebut dan emas serta perak yang ada dalam muatannya.

التصنيفات

Berbagai Hukum dan Perkara Jihad