Kami pernah menyembelih seekor kuda pada masa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu kami menyantapnya

Kami pernah menyembelih seekor kuda pada masa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu kami menyantapnya

Dari Asmā` binti Abi Bakar -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, "Kami pernah menyembelih seekor kuda pada masa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu kami menyantapnya." Dalam riwayat lain disebutkan, "Saat kami berada di Madinah."

[Hadis sahih] [Muttafaq 'alaih]

الشرح

Asmā` binti Abi Bakar Aṣ-Ṣiddīq -raḍiyallāhu 'anhumā- mengabarkan bahwa mereka pernah menyembelih seekor kuda pada masa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan mereka menyantapnya. Ini menunjukkan dibolehkannya memakan daging kuda. Dan jangan ada seorang yang membayangkan larangan memakannya karena kuda digandengkan dengan keledai dan bagal (peranakan kuda dengan keledai) dalam ayat, yaitu firman Allah -Ta'ālā-, "Dan (Dia telah menciptakan) kuda, bagal, dan keledai, untuk kamu tunggangi dan (menjadi) perhiasan. Allah menciptakan apa yang tidak kamu ketahui." (An-Naḥl: 8)

التصنيفات

Hewan dan Burung yang Halal dan yang Haram, Menyembelih