Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang mengkonsumsi daging keledai jinak dan membolehkan konsumsi daging kuda

Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang mengkonsumsi daging keledai jinak dan membolehkan konsumsi daging kuda

Dari Jābir bin Abdullah -raḍiyallāhu 'anhumā-, "Bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang mengkonsumsi daging keledai jinak dan membolehkan mengkonsumsi daging kuda." Dalam redaksi Imam Muslim, Jābir berkata, "Saat perang Khaibar, kami mengkonsumsi daging kuda dan daging keledai liar. Dan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang mengkonsumsi daging keledai jinak." Dari Abdullah bin Abi Aufā -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Kelaparan melanda kami pada malam hari sebelum perang Khaibar. Dan pada hari perang Khaibar kami mendapatkan keledai jinak dan kami langsung menyembelihnya. Ketika airnya sudah mendidih di dalam periuk-periuk, mendadak ada seseorang yang menyeru atas perintah Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, 'Tumpahkanlah periuk-periuk itu dan -mungkin dia juga mengatakan- jangan makan sedikitpun dari daging keledai itu!" Dari Ṡa'labah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah mengharamkan daging-daging keledai jinak."

[Hadis sahih] [Diriwayatkan oleh Muslim]

الشرح

Jābir bin Abdullah -raḍiyallāhu 'anhumā- mengabarkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang mengkonsumsi daging keledai jinak. Dan beliau membolehkan mengkonsumsi daging kuda dan keledai liar. Sementara Abdullah bin Abi Aufā -raḍiyallāhu 'anhumā- mengabarkan bahwa mereka dilanda kelaparan pada malam-malam persiapan perang Khaibar. Ketika berhasil menaklukkan Khaibar maka mereka menyembelih keledai jinak, mengambil dagingnya dan memasaknya. Ketika daging itu telah matang, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk menumpahkan (isi) periuk-periuk dan melarang makan daging keledai jinak tersebut.

التصنيفات

Hewan dan Burung yang Halal dan yang Haram