Ada dua orang wanita bersama dua orang anaknya, kemudian seekor serigala datang mengambil salah satu dari anak keduanya.

Ada dua orang wanita bersama dua orang anaknya, kemudian seekor serigala datang mengambil salah satu dari anak keduanya.

Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwasanya dia mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Ada dua orang wanita bersama dua orang anaknya, kemudian seekor serigala datang mengambil salah satu dari anak keduanya. Kemudian salah satu dari mereka berkata kepada yang lainnya, “Serigala itu pergi dengan membawa anakmu.” Dan yang lainnya berkata, “Serigala itu pergi dengan membawa anakmu.” Lalu keduanya pergi menemui Nabi Daud -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk mengadukan hal tersebut, kemudian beliau memutuskan bahwa anak tersebut milik wanita yang lebih tua. Lalu keduanya menemui Sulaiman bin Daud -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan menyampaikan kejadian tersebut kepadanya. Kemudian beliau (Sulaiman) berkata, “Berikanlah kepadaku sebilah pisau agar aku dapat membelah anak ini dan membaginya di antara mereka berdua.” Lalu wanita muda berkata, “Jangan engkau lakukan! Semoga Allah merahmatimu, dia adalah anaknya (wanita tua)." Kemudian beliaupun memutuskan bahwa anak tersebut adalah anak wanita muda.

[Hadis sahih] [Muttafaq 'alaih]

الشرح

Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menceritakan kepada kita kisah dua orang wanita yang pergi bersama dengan kedua anak mereka, lalu seekor serigala datang memakan salah satu anak dari keduanya dan anak satunya tetap selamat. Kemudian masing-masing berkata bahwa yang selamat tersebut adalah anakku. Mereka berdua pergi menghadap Nabi Daud -'alaihis salām- untuk mengadukan perselisihan tersebut, lalu beliau memutuskan bahwa anak tersebut adalah anak wanita yang lebih tua berdasarkan ijtihadnya; karena wanita yang tua mungkin sudah tidak dapat melahirkan lagi. Adapun wanita yang masih muda, masih mungkin bisa melahirkan anak kembali dikemudian hari. Lalu mereka berdua pergi menghadap Nabi Sulaiman bin Daud -'alaihimas salām-, kemudian keduanya menceritakan kejadiannya, lalu beliau meminta sebilah pisau dan berkata, “Aku akan membelah anak ini menjadi dua bagian untuk dibagikan kepada kalian berdua.” Wanita yang tua menerima hal tersebut, sedangkan wanita yang muda menolaknya dan berkata, “Ia adalah anak dari wanita tua itu.” Wanita muda tersebut diliputi oleh rasa belas kasihan dan kasih sayang karena anak yang akan dibagi dua tersebut adalah benar-benar anaknya sehingga dia berkata, “Dia adalah anaknya wahai Nabi Allah.” Akhirnya Nabi Sulaiman -'alaihis salām- memutuskan bahwa anak tersebut adalah anak dari wanita muda dengan bukti bahwa ia menyayangi anak tersebut dan berkata bahwa anak tersebut adalah anak wanita tua itu agar ia tetap hidup, dan itu lebih ringan baginya daripada dibelah menjadi dua bagian, maka beliaupun memutuskan bahwa anak tersebut adalah milik wanita yang muda.

التصنيفات

Pengadilan, Klaim dan Bukti