إعدادات العرض
Seorang muslim tidak berkewajiban mengeluarkan zakat atas budaknya dan kudanya.
Seorang muslim tidak berkewajiban mengeluarkan zakat atas budaknya dan kudanya.
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Seorang muslim tidak berkewajiban mengeluarkan zakat atas budaknya dan kudanya." Dalam riwayat lain, "Kecuali zakat fitrah untuk hamba sahaya."
[Hadis sahih] [Muttafaq 'alaih]
الترجمة
العربية বাংলা Bosanski English Español فارسی Français Русский Tagalog Türkçe اردو 中文 हिन्दी ئۇيغۇرچە Hausa Português Kurdîالشرح
Landasan zakat adalah persamaan dan keadilan. Untuk itu, Allah mewajibkan zakat pada harta yang berkembang milik orang kaya dan harta yang disiapkan untuk dikembangkan, seperti harta yang keluar dari hasil bumi dan barang-barang perniagaan. Sedangkan harta benda yang tidak berkembang - dan harta itu ada untuk dimiliki dan digunakan - maka tidak mengandung kewajiban zakat atas pemiliknya karena seorang muslim mengkhususkan harta itu untuk dirinya sendiri. Contohnya kendaraan baik berupa kuda, unta dan mobil. Demikian pula budak sahaya yang disiapkan untuk pelayanan, kasurnya dan perabot-perabotnya yang disiapkan untuk dipakai. Hanya saja ada pengecualian dari itu, yaitu zakat fitrah untuk budak sahaya. Zakat tersebut wajib meskipun tidak disiapkan untuk perniagaan, karena berkaitan dengan badan bukan dengan harta.