Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah mengembalikan putrinya, Zainab, kepada Abu Al-'Āṣ bin Ar-Rabī' setelah lewat enam tahun dengan pernikahan yang pertama, dan beliau tidak mengadakan pernikahan baru

Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah mengembalikan putrinya, Zainab, kepada Abu Al-'Āṣ bin Ar-Rabī' setelah lewat enam tahun dengan pernikahan yang pertama, dan beliau tidak mengadakan pernikahan baru

Dari Ibnu Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah mengembalikan putrinya, Zainab, kepada Abu Al-'Āṣ bin Ar-Rabī' setelah lewat enam tahun dengan pernikahan yang pertama, dan beliau tidak mengadakan pernikahan baru."

[Hadis sahih] [Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam kitab at-Tauḥīd - Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad]

التصنيفات

Menikahi Kafir