Ibnu Abbas berkata, "Jika (seorang suami) mengharamkan istrinya, maka itu bukan talak." Ia membaca ayat, "Telah ada untuk kalian pada Rasulullah teladan yang baik."

Ibnu Abbas berkata, "Jika (seorang suami) mengharamkan istrinya, maka itu bukan talak." Ia membaca ayat, "Telah ada untuk kalian pada Rasulullah teladan yang baik."

Dari Ibnu Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā- bahwasannya dia berkata, "Jika (seorang suami) mengharamkan istrinya, maka itu bukan talak." Ia membaca ayat, "Telah ada untuk kalian pada Rasulullah teladan yang baik." (Al-Aḥzāb: 21).

[Hadis sahih] [Diriwayatkan oleh Bukhari]

الشرح

Makna aṡar tersebut bahwa jika seorang suami berkata kepada istrinya, "Engkau haram bagiku atau menjadi haram dan sebagainya," maka (ucapan) itu bukan pengharaman yang berarti talak, tetapi merupakan sumpah yang mengharuskan pembayaran kafarat sumpah. Sebagaimana Allah -Ta'ālā- berfirman, "Wahai Nabi! Mengapa engkau mengharamkan apa yang dihalalkan Allah bagimu? Engkau ingin menyenangkan hati istri-istrimu? Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Sungguh, Allah telah mewajibkan kepadamu membebaskan diri dari sumpahmu." (At-Taḥrīm: 1-2) Yakni, Allah telah mensyariatkan bagi kalian tentang pembebasan sumpah-sumpah kalian dengan membayarkan kafarat yang disebutkan dalam surah Al-Mā`idah.

التصنيفات

Tafsir Al-Qur`ān, Ẓihār