Satu atau dua kali isapan tidak mengharamkan (karena susuan)

Satu atau dua kali isapan tidak mengharamkan (karena susuan)

Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Satu atau dua kali isapan tidak mengharamkan (karena susuan)."

[Hadis sahih] [Diriwayatkan oleh Muslim]

الشرح

Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- mengabarkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa isapan seorang bayi dari air susu seorang wanita yang bukan ibunya satu kali atau dua kali isapan tidak menjadikannya sebagai anak persusuan bagi wanita ini dan hubungan mahram tidak terjalin antara dia (bayi) dengan wanita tersebut. Hal itu karena tidak terpenuhinya syarat-syarat hubungan mahram. Sebab, persusuan yang menyebabkan hubungan mahram membuat bayi yang menyusu itu tidak halal untuk menikah dengan ibu susuannya, dengan para mahramnya, atau para mahram suaminya yang memiliki susu; dan boleh baginya berkhalwat (berduaan) dengan mereka dan menjadi mahram mereka ketika safar (perjalanan jauh). Maka dari itu, sesungguhnya jumlah yang sedikit ini tidak mengakibatkan terjadinya hubungan mahram dalam bab persusuan dan harus dengan lima kali isapan, sebagaimana disebutkan dalam hadis Aisyah lainnya di dalam sahih Muslim, "lalu hal itu dinasakh (dihapus) dengan lima kali susuan."

التصنيفات

Syarat-syarat Penyusuan