Kamu lebih berhak mengasuhnya selama kamu belum menikah

Kamu lebih berhak mengasuhnya selama kamu belum menikah

Dari Abdullah bin 'Amru, bahwasannya seorang wanita berkata,"Ya Rasulullah, sesungguhnya anakku ini, perutku pernah menjadi tempatnya, air susuku pernah menjadi minumannya, pangkuanku pernah menjadi tempat berlindung baginya. Tetapi ayahnya telah menceraikanku dan hendak mengambilnya dariku. Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, 'Kamu lebih berhak mengasuhnya selama kamu belum menikah'."

[Hadis hasan] [Diriwayatkan oleh Abu Daud]

الشرح

Dalam hadis ini dijelaskan bahwa ada seorang wanita mengadukan kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- perihal suaminya ketika dia mentalaknya dan hendak mengambil anaknya dari pangkuannya. Wanita tersebut menyebutkan di antara beberapa sifat yang menjadikan dirinya lebih berhak atas pengasuhan anaknya daripada ayahnya. Perutnya pernah menjadi tempatnya ketika dia masih berupa janin, air susunya pernah menjadi minumannya setelah dia dilahirkan, dan pangkuannya adalah tempat yang lembut baginya untuk bernaung. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- setuju dengan sifat-sifat yang disebutkannya, dan berkata kepadanya bahwa kamu lebih berhak untuk pengasuhannya, dia tetap milikmu selama kamu belum menikah dengan laki-laki lain. Namun, jika kamu telah menikah lagi, maka kamu tidak lagi lebih berhak atas anak tersebut daripada ayahnya, bahkan ayahnyalah yang lebih berhak atas anak tersebut. Hal ini dikarenakan jika seorang wanita telah menikah kembali dan anaknya tinggal bersamanya di bawah pengasuhan suami barunya, maka anak itu akan mengikuti atau lebih bergantung kepadanya daripada kepada ayah kandungnya, dan mungkin juga akan menimbulkan berbagai macam masalah lainnya.

التصنيفات

Pengasuhan, Hukum-hukum Seputar Wanita