Siapa yang mengaku mengetahui ilmu kedokteran, padahal dia tidak memiliki ilmu kedokteran, maka dia bertanggung jawab (atas akibat perbuatannya).

Siapa yang mengaku mengetahui ilmu kedokteran, padahal dia tidak memiliki ilmu kedokteran, maka dia bertanggung jawab (atas akibat perbuatannya).

Dari Abdullah bin 'Amr -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang mengaku mengetahui ilmu kedokteran, padahal dia tidak memiliki ilmu kedokteran, maka dia bertanggung jawab (atas akibat perbuatannya)."

[Hadis hasan] [Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Nasā`i - Diriwayatkan oleh Abu Daud]

الشرح

Orang yang mengklaim tahu tentang ilmu kedokteran padahal dia tidak mengetahuinya dan tidak ahli dalam hal itu lalu menipu manusia dan mengobati mereka sehingga pengobatannya itu merusak jiwa atau organ tubuh lainnya, maka ia bertanggung jawab (atas kerusakan itu) karena dia zalim dengan menipu manusia dan mengajukan dirinya untuk sesuatu yang tidak diketahuinya. Tidak ada perbedaan pandangan (antara para ulama) bahwa orang yang mengobati lalu berbuat aniaya sehingga pasien (orang yang sakit) binasa, maka dia bertanggung jawab. Demikian juga orang yang menerapkan satu ilmu atau pekerjaan yang tidak diketahuinya maka dia orang yang zalim, sehingga jika perbuatannya menimbulkan kerusakan, ia bertanggung jawab membayar diat (tebusan) dan gugurlah darinya hukuman kisas karena dia tidak melakukan hal tersebut tanpa seizin orang sakit (pasien).

التصنيفات

Kedokteran, Pengobatan, dan Ruqyah Syar'iyyah