Siapa yang mendapati barang miliknya pada seorang pria -atau seseorang- yang telah bangkrut, maka ia lebih berhak terhadapnya dari orang lain

Siapa yang mendapati barang miliknya pada seorang pria -atau seseorang- yang telah bangkrut, maka ia lebih berhak terhadapnya dari orang lain

Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', “Siapa yang mendapati barang miliknya pada seorang pria -atau seseorang- yang telah bangkrut, maka ia lebih berhak terhadapnya dari orang lain.”

[Hadis sahih] [Muttafaq 'alaih]

الشرح

Siapa yang menjual barangnya, menitipkannya, meminjamkannya, atau yang semacamnya kepada orang lain, lalu orang itu bangkrut atau mengalami hal yang semacamnya –seperti hartanya tidak cukup untuk membayar hutangnya-, maka ia lebih berhak mengambil barangnya jika memang barang itu masih ada wujudnya; karena ia orang yang paling berhak daripada orang lain.

التصنيفات

Al-Ḥajr