Jika salah sorang dari kalian menjadi imam salat, maka ringankanlah, karena di antara mereka ada orang lemah, orang sakit, dan orang yang mempunyai keperluan. Adapun jika salah seorang dari kalian salat sendirian, hendaklah ia memanjangkan salatnya sesuai kehendaknya.

Jika salah sorang dari kalian menjadi imam salat, maka ringankanlah, karena di antara mereka ada orang lemah, orang sakit, dan orang yang mempunyai keperluan. Adapun jika salah seorang dari kalian salat sendirian, hendaklah ia memanjangkan salatnya sesuai kehendaknya.

Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, secara marfū', "Jika salah sorang dari kalian menjadi imam salat, maka ringankanlah, karena di antara mereka ada orang lemah, orang sakit dan orang yang mempunyai keperluan. Adapun jika salah seorang dari kalian salat sendirian, hendaklah ia memanjangkan salatnya sesuai kehendaknya."

[Hadis sahih] [Muttafaq 'alaih]

الشرح

Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan umat agar meringankan salat sebagaimana yang dijelaskan dalam sunah. Beliau memberikan alasan mengenai hal itu, bahwa di belakang mereka ada orang yang lemah perawakannya dan lemah kekuatannya, ada juga orang sakit, dan orang yang mempunyai keperluan. Adapun jika mereka salat sendirian, terserah dirinya hendak memanjangkannya atau meringankannya.

التصنيفات

Hukum-hukum Seputar Imam dan Makmum