Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mendatangiku dan bersamaku ada seorang laki-laki. Lantas beliau bertanya, "Wahai Aisyah! Siapa laki-laki ini?" Aku menjawab, "Dia saudara sesusuanku." Rasul bersabda, "Wahai Aisyah! Perhatikan siapa saja saudara-saudaramu, karena sesungguhnya susuan (yang…

Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mendatangiku dan bersamaku ada seorang laki-laki. Lantas beliau bertanya, "Wahai Aisyah! Siapa laki-laki ini?" Aku menjawab, "Dia saudara sesusuanku." Rasul bersabda, "Wahai Aisyah! Perhatikan siapa saja saudara-saudaramu, karena sesungguhnya susuan (yang menyebabkan hubungan mahram) adalah susuan yang dapat menghilangkan rasa lapar."

Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mendatangiku dan bersamaku ada seorang laki-laki. Lantas beliau bertanya, "Wahai Aisyah, siapa ini?" Aku menjawab, Dia saudara sesusuanku. Lalu Rasulullah bersabda, "Wahai Aisyah! Perhatikan siapa saja saudara-saudaramu, karena sesungguhnya susuan (yang menyebabkan hubungan mahram) adalah susuan yang dapat menghilangkan rasa lapar."

[Hadis sahih] [Muttafaq 'alaih]

الشرح

Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mendatangi Aisyah dan beliau mendapati bersamanya saudara sesusuannya -dan beliau tidak mengenalnya-, maka wajah Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berubah karena tidak suka dengan keadaan tersebut dan cemburu atas mahramnya. Aisyah pun mengetahui sebab berubahnya wajah beliau maka Aisyah memberitahukan bahwasanya dia adalah saudara sesusuannya, maka Rasulullah berkata, wahai Aisyah perhatikan dan telitilah dalam masalah persusuan, karena ada juga persusuan yang tidak menyebabkan hubungan mahram, karena persusuan yang menyebabkan hubungan mahram adalah susuan yang menumbuhkan daging dan menguatkan tulang, yaitu ketika bayi masih membutuhkan air susu ibu dan menjadikannya makanan pokoknya, maka ketika itu bayi menjadi bagian dari ibu yang menyusuinya dan menjadi salah satu anaknya dan anak tersebut sebagai mahramnya. Yang dimaksud dengan mahram di sini adalah dia menjadi mahram bagi perempuan yang menyusuinya dan keluarga perempuan tersebut, sehingga wanita tidak perlu berhijab darinya, dan dia boleh beduaan dengan perempuan itu dan menjadi mahramnya untuk bepergian. Hukum ini mencakup wanita yang menyusui, suaminya yang menjadi penyebab adanya air susu, anak-anak keduanya, saudara-saudara keduanya, bapak dan ibu keduanya.

التصنيفات

Hukum Menyusui