Aku nikahkan kamu dengan perempuan itu dengan mahar hafalan Al-Qur`ān yang kamu miliki

Aku nikahkan kamu dengan perempuan itu dengan mahar hafalan Al-Qur`ān yang kamu miliki

Dari Sahl bin Sa'ad As-Sā'idī -raḍiyallāhu 'anhumā-, bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- didatangi oleh seorang wanita seraya berkata, “Aku datang untuk menghibahkan diriku untuk kamu (nikahi).” Wanita itu pun berdiri agak lama, kemudian seorang sahabat berkata, “Wahai Rasulullah! Nikahkanlah aku dengannya sekiranya engkau tidak menginginkannya.” Lalu Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bertanya, “Apakah kamu memiliki sesuatu yang bisa dijadikan sebagai mahar?”. Sahabat tersebut menjawab, “Aku tidak memiliki apa-apa selain sehelai sarungku ini.” Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu bersabda, “Jika kamu berikan sarungmu ini kepadanya, maka kamu tidak akan memakai sarung lagi. Carilah sesuatu yang lain (untuk mahar)!" Dia menjawab, “Saya tidak memiliki apa-apa.” Rasulullah bersabda, “Carilah sesuatu meskipun cincin dari besi.” Sahabat itu pun mencari-cari lagi namun tetap tidak mendapatkan sesuatu apa pun. Akhirnya Rasulullah bertanya, “Apakah kamu memiliki hafalan Al-Qur`ān?” Ia menjawab, “Iya.” Lalu Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Aku nikahkan kamu dengan perempuan itu dengan mahar hafalan Al-Qur`ān yang kamu miliki."

[Hadis sahih] [Muttafaq 'alaih]

الشرح

Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memiliki berbagai kekhususan hukum yang tidak dimiliki oleh selainnya, diantaranya adalah pernikahannya dengan wanita yang menyerahkan dirinya (untuk dinikahi) tanpa mahar. Suatu ketika seorang wanita datang menyerahkan diri kepada beliau untuk dijadikan salah sebagai seorang istri beliau. Lalu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melihatnya, lantas beliau tidak memiliki hasrat untuk menikahinya, namun beliau tidak menolaknya agar tidak membuat wanita tersebut malu. Beliau pun berpaling darinya. Lalu wanita itu pun duduk. Kemudian seorang sahabat berkata, “Wahai Rasulullah! Nikahkanlah aku dengannya sekiranya engkau tidak menginginkannya.” Karena mahar adalah sesuatu yang harus dibayarkan dalam pernikahan, Nabi pun bertanya kepadanya, “Apakah kamu memiliki sesuatu yang bisa dijadikan sebagai mahar?” Sahabat tersebut menjawab, “Aku tidak memiliki apa-apa selain sehelai sarungku ini.” Jika dia berikan sarungnya sebagai mahar maka dia tidak memiliki pakaian lagi. Oleh karena itu beliau berkata kepadanya, “Carilah sesuatu meskipun cincin dari besi.” Ketika sahabat tersebut tidak memiliki sesuatu apa pun, akhirnya Rasulullah bertanya, “Apakah kamu memiliki hafalan Al-Qur`ān?” Ia menjawab, “Iya.” Lalu Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Aku nikahkan kamu dengan perempuan itu dengan mahar hafalan Al-Qur`ān yang kamu miliki, kamu mengajarinya Al-Qur`ān dan itu telah menjadi maharnya."

التصنيفات

Mahar