Kami mendapatkan makanan pada perang Khaibar, lalu setiap orang datang dan mengambil darinya secukupnya kemudian pergi.

Kami mendapatkan makanan pada perang Khaibar, lalu setiap orang datang dan mengambil darinya secukupnya kemudian pergi.

Abdullah bin Abu Aufā pernah ditanya perawi, "Apakah kalian dahulu membagi lima -maksudnya makanan- di masa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-?" Abdullah bin Abu Aufā menjawab, "Kami mendapatkan makanan pada perang Khaibar, lalu setiap orang datang dan mengambil darinya secukupnya kemudian pergi."

[Sanadnya sahih] [Diriwayatkan oleh Abu Daud]

الشرح

Hadis ini menunjukkan bahwa bila seorang mujahid membutuhkan makan dari makanan ganimah yang dikumpulkan maka hal itu diperbolehkan untuknya tanpa dia simpan, melainkan dia makan sesuai kebutuhannya dan tidak lebih, setelah itu dia pergi. Adapun menyimpannya maka perbuatan tersebut bagian dari gulūl (pencurian harta umum). Sedangkan memakannya sesuai kebutuhan, maka tidak termasuk gulūl. Larangan mengambil ganimah ialah ketika dia mengambilnya sendiri tanpa menyertakan saudara-saudaranya, para mujahid yang lain. Adapun yang dia disertai oleh orang lain berupa makanan dan buahan, maka tidak ada dosa di dalamnya.

التصنيفات

Berbagai Hukum dan Perkara Jihad