Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah melarang dari unta jallālah (pemakan kotoran); baik dari mengendarainya ataupun meminum susunya.

Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah melarang dari unta jallālah (pemakan kotoran); baik dari mengendarainya ataupun meminum susunya.

Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah melarang dari unta jallālah (pemakan kotoran); baik dari mengendarainya ataupun meminum susunya."

[Hadis sahih] [Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Abu Daud]

الشرح

Hadis ini memberikan pelajaran berupa larangan mengendarai unta jallālah (pemakan najis dan kotoran) serta larangan meminum susunya. Larangan ini mencakup larangan memakan dagingnya, sebagaimana disebutkan dalam hadis-hadis yang lain. Larangan dalam hadis ini tidak khusus pada unta saja, melainkan berlaku umum di semua hewan dan burung yang halal dimakan namun makanannya berasal dari najis dan kotoran bila sebagian besar makanannya dari yang seperti itu. Karena dagingnya, susunya, dan keringatnya lahir dari najis, sehingga dia pun juga najis, kecuali bila setelah itu ia diberi pakan yang suci selama tiga hari atau lebih, maka ketika itu larangan tersebut terangkat.

التصنيفات

Hewan dan Burung yang Halal dan yang Haram