Ummu Ḥufaid -bibi Ibnu 'Abbās- menghadiahkan keju, minyak samin, dan ḍabb (biawak gurun) kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyantap keju dan minyak samin tersebut serta meninggalkan ḍabb karena tidak suka.

Ummu Ḥufaid -bibi Ibnu 'Abbās- menghadiahkan keju, minyak samin, dan ḍabb (biawak gurun) kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyantap keju dan minyak samin tersebut serta meninggalkan ḍabb karena tidak suka.

Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- berkata, "Ummu Ḥufaid -bibi Ibnu 'Abbās- menghadiahkan keju, minyak samin, dan ḍabb (biawak gurun) kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, lalu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyantap keju dan minyak samin tersebut serta meninggalkan ḍabb karena tidak suka." Ibnu 'Abbās berkata, "Maka ḍabb itu dimakan di atas hidangan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Seandainya ia haram, tentu tidak akan dibiarkan dimakan di atas hidangan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-."

[Hadis sahih] [Muttafaq 'alaih]

الشرح

Di dalam hadis ini Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- menyebutkan bahwa bibinya, Ummu Ḥufaid pernah menghadiahkan kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sejumlah makanan; keju, minyak samin, dan ḍabb (biawak gurun). Maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memakan keju dan minyak samin tersebut dan tidak memakan ḍabb karena merupakan makanan yang tidak disukai oleh jiwa beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Yaitu beliau membencinya karena tabiat bawaan, bukan karena agama. Beliau telah menjelaskan sebab beliau meninggalkannya, yaitu karena ia tidak ada di negeri kaumnya, sebagaimana disebutkan dalam riwayat-riwayat lain hadis ini. Sehingga hal itu menunjukkan bahwa beliau tidak meninggalkannya karena alasan agama, melainkan karena ketidakcocokan tabiat beliau padanya. Kemudian Ibnu 'Abbās berargumen atas halalnya memakan ḍabb bahwa ia dimakan di hidangan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-; sekiranya hukumnya haram tentu beliau tidak akan mendiamkan orang lain memakannya di hidangan beliau.

التصنيفات

Hewan dan Burung yang Halal dan yang Haram