Dihalalkan untuk kalian dua macam bangkai dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai yaitu ikan dan belalang. Sedangkan dua macam darah adalah hati dan limpa.

Dihalalkan untuk kalian dua macam bangkai dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai yaitu ikan dan belalang. Sedangkan dua macam darah adalah hati dan limpa.

Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Dihalalkan untuk kalian dua macam bangkai dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai yaitu ikan dan belalang. Sedangkan dua macam darah adalah hati dan limpa."

[Hadis sahih] [Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Ahmad]

الشرح

Ibnu Umar mengabarkan hukum syariat fikih yang berkaitan dengan kehalalan memakan beberapa hal. Pertama, dihalalkan mengkonsumsi bangkai belalang dan ikan. Kedua, dihalalkan mengkonsumsi dua jenis darah, yaitu hati dan limpa. Dua hukum ini merupakan dua pengecualian dari pengharaman makan bangkai dan darah.

التصنيفات

Hewan dan Burung yang Halal dan yang Haram, Hukum Syar'i