إعدادات العرض
Dihalalkan untuk kalian dua macam bangkai dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai yaitu ikan dan belalang. Sedangkan dua macam darah adalah hati dan limpa.
Dihalalkan untuk kalian dua macam bangkai dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai yaitu ikan dan belalang. Sedangkan dua macam darah adalah hati dan limpa.
Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Dihalalkan untuk kalian dua macam bangkai dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai yaitu ikan dan belalang. Sedangkan dua macam darah adalah hati dan limpa."
[Hadis sahih] [Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Ahmad]
الترجمة
العربية বাংলা Bosanski English Español فارسی Français Русский Tagalog Türkçe اردو 中文 हिन्दी Tiếng Việt සිංහල Hausa Kurdî Portuguêsالشرح
Ibnu Umar mengabarkan hukum syariat fikih yang berkaitan dengan kehalalan memakan beberapa hal. Pertama, dihalalkan mengkonsumsi bangkai belalang dan ikan. Kedua, dihalalkan mengkonsumsi dua jenis darah, yaitu hati dan limpa. Dua hukum ini merupakan dua pengecualian dari pengharaman makan bangkai dan darah.