Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam- ditanya tentang khamar yang dijadikan cuka. Maka beliau menjawab, “Tidak boleh.”

Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam- ditanya tentang khamar yang dijadikan cuka. Maka beliau menjawab, “Tidak boleh.”

Dari Anas bin Malik -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, “Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam- ditanya tentang khamar yang dijadikan cuka. Maka beliau menjawab, “Tidak boleh.”

[Hadis sahih] [Diriwayatkan oleh Muslim]

الشرح

Anas bin Malik -raḍiyallāhu 'anhu- memberitahukan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam- ditanya tentang hukum khamar yang diproses sehingga menjadi cuka, hal ini terjadi setelah turun ayat pengharaman khamar, maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam- melarangnya. Oleh karena itu, bila khamar dirubah menjadi cuka dengan cara apapun, baik dengan memasukkan sesuatu ke dalamnya, seperti memasukkan roti, bawang, ragi, batu dan lainnya; dengan cara dipindah dari tempat teduh ke sinar matahari, dan sebaliknya, atau mencampurnya dengan zat lain; maka khamar yang jadi cuka itu tetap haram, dan perubahan tersebut tidak membuatnya keluar dari hukum keharaman. Adapun jika khamar itu menjadi cuka secara alami dan tanpa adanya campur tangan seseorang maka ia berubah suci dan boleh dikonsumsi.

التصنيفات

Minuman yang Diharamkan