Seandainya kalian berdua dari penduduk negeri ini, pasti kalian berdua sudah aku sakiti karena kalian meninggikan suara di masjid Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-!

Seandainya kalian berdua dari penduduk negeri ini, pasti kalian berdua sudah aku sakiti karena kalian meninggikan suara di masjid Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-!

Dari As-Sā`ib bin Yazid (seorang sahabat) -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Aku berada di masjid, lalu seseorang melempariku dengan kerikil, aku pun melihatnya. Ternyata ia adalah Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Pergilah lalu bawakan kepadaku dua orang itu." Aku pun datang kepadanya dengan membawa dua orang tersebut." Umar berkata, "Dari mana kalian berdua?" Keduanya menjawab, "Kami penduduk Ṭaif." Umar berkata, "Seandainya kalian berdua dari penduduk negeri ini, pasti kalian berdua sudah aku sakiti karena kalian meninggikan suara di masjid Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-!"

[Hadis sahih] [Diriwayatkan oleh Bukhari]

الشرح

As-Sā`ib bin Yazid -raḍiyallāhu 'anhu- menceritakan suatu peristiwa yang terjadi di hadapannya, yaitu dua orang mengangkat suaranya di masjid Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Lantas Umar -raḍiyallāhu 'anhu- mendengar suara keduanya, ia pun melempar As-Sā`ib bin Yazid -raḍiyallāhu 'anhu- dengan kerikil agar ia membawa kedua orang itu kepadanya. As-Sā`ib bin Yazid -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Aku pun membawa kedua orang itu. Lantas Umar bertanya kepada keduanya, "Dari mana kalian berdua?" Keduanya menjawab, "Kami penduduk Ṭaif." Umar berkata, "Seandainya kalian berdua dari penduduk negeri ini, pasti kalian berdua sudah aku hajar karena kalian meninggikan suara di masjid Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-!" Yakni, seandainya kalian menjadi penduduk Madinah, pasti aku akan menghukum kalian berdua karena telah mengangkat suara di masjid Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Karena keduanya bukan penduduk Madinah, maka beliau pun memaafkannya karena ketidaktahuannya. Sebab, hukum-hukum syariat biasanya tersembunyi dari orang yang keadaannya seperti keadaan dua orang itu.

التصنيفات

Hukum-hukum Terkait Mesjid