Dahulu kami salat Magrib bersama Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, lalu salah seorang dari kami pergi sementara ia masih bisa melihat tempat jatuh anak panahnya.

Dahulu kami salat Magrib bersama Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, lalu salah seorang dari kami pergi sementara ia masih bisa melihat tempat jatuh anak panahnya.

Dari Rāfi' bin Khadīj Al-Anṣāri Al-Ausi -raḍiyallāhu 'anhu- ia berkata, "Dahulu kami salat Magrib bersama Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, lalu salah seorang dari kami pergi sementara ia masih bisa melihat tempat jatuh anak panahnya."

[Hadis sahih] [Muttafaq 'alaih]

الشرح

Hadis yang mulia ini menjelaskan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sering salat Magrib di awal waktunya. Sehingga jelas bahwa perbuatan ini termasuk sunah. Dalilnya, para sahabat telah menyelesaikan salat Magrib dan masih ada sisa-sisa cahaya yang membuat mereka bisa melihat tempat jatuhnya anak panah yang mereka bidikkan.

التصنيفات

Syarat-syarat Salat