Muazin itu lebih berhak dalam hal azan, dan imam itu lebih berhak dalam hal ikamah.

Muazin itu lebih berhak dalam hal azan, dan imam itu lebih berhak dalam hal ikamah.

Ali -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, “Muazin itu lebih berhak dalam hal azan, dan imam itu lebih berhak dalam hal ikamah.”

[Hadis sahih] [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah - Diriwayatkan oleh Baihaqi - Diriwayatkan oleh Abdurrazzāq]

الشرح

Hadis yang mulia ini menjelaskan bahwa seorang muazin itu lebih berhak dalam hal azan, dan imam lebih berhak dalam hal ikamah.

التصنيفات

Azan dan Iqamah