Apabila salah seorang dari kalian salat, hendaknya ia meletakkan sutrah (pembatas) untuk salatnya meskipun dengan anak panah.

Apabila salah seorang dari kalian salat, hendaknya ia meletakkan sutrah (pembatas) untuk salatnya meskipun dengan anak panah.

Dari Sabrah bin Ma'bad al-Juhanī -raḍiyallāhu 'anhu-, ia mengatakan, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Apabila salah seorang dari kalian salat, hendaknya ia meletakkan sutrah (pembatas) untuk salatnya meskipun dengan anak panah."

[Hadis sahih] [Diriwayatkan oleh Ahmad]

الشرح

Hadis yang mulia ini menerangkan bahwa orang yang salat dianjurkan meletakkan sutrah (pembatas) di depannya, dan sutrah ini bisa berupa segala sesuatu yang diletakkan orang yang salat di hadapannya, meskipun pendek atau kecil seperti anak panah. Ini merupakan salah satu tanda kemudahan dan kelonggaran syariat Islam.

التصنيفات

Sunah-sunah Salat