إعدادات العرض
Wahai manusia, kalian membuat orang lain menjauh, siapa saja yang salat mengimami orang lain, maka ringankanlah; karena di antara mereka ada orang sakit, orang lemah, dan orang yang mempunyai keperluan mendesak.
Wahai manusia, kalian membuat orang lain menjauh, siapa saja yang salat mengimami orang lain, maka ringankanlah; karena di antara mereka ada orang sakit, orang lemah, dan orang yang mempunyai keperluan mendesak.
Dari Abu Mas'ud Al-Anṣārī -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Seorang lelaki berkata, "Wahai Rasulullah, aku hampir saja tidak sanggup mengerjakan salat yang dipimpin seseorang dengan bacaan yang panjang." Maka aku belum pernah melihat Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberi wejangan dengan nada sangat marah dari yang disampaikannya pada hari itu, kemudian beliau bersabda, “Wahai manusia, kalian membuat orang lain menjauh. Siapa saja yang salat mengimami orang lain, maka ringankanlah; karena diantara mereka ada orang sakit, orang lemah, dan orang yang mempunyai keperluan mendesak.”
[Hadis sahih] [Diriwayatkan oleh Bukhari]
الترجمة
العربية বাংলা Bosanski English Español فارسی Français Русский Türkçe اردو हिन्दी Tagalog 中文 Kurdîالشرح
Seorang lelaki mengeluh kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa dirinya kadang-kadang terlambat mengikuti salat berjamaah karena bacaan imam yang panjang. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pun sangat marah, kemudian menasehati orang-orang serta memberitahukan bahwa di antara mereka ada orang yang membuat orang lain menjauhi salat, dan beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan imam agar meringankan (memendekkan bacaan) ketika salat; untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi para makmum sehingga mereka selesai melaksanakan salat dengan perasaan senang, dan juga di antara para makmum terdapat orang yang tidak mampu untuk mengikuti bacaan salat yang panjang, baik itu karena kelemahannya, karena sakit, ataupun karena keperluannya yang mendesak. Adapun jika orang tersebut melakukan salat sendirian, maka dipersilahkan baginya untuk memanjangkan bacaannya sesuai dengan yang ia kehendaki; karena hal itu tidak memberikan mudarat bagi orang lain.التصنيفات
Hukum-hukum Seputar Imam dan Makmum