Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menunaikan haji dengan menunggang unta yang sekaligus menjadi pengangkut barang-barangnya.

Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menunaikan haji dengan menunggang unta yang sekaligus menjadi pengangkut barang-barangnya.

Dari Anas bin Malik -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menunaikan haji dengan menunggang unta yang sekaligus menjadi pengangkut barang-barangnya.

[Hadis sahih] [Diriwayatkan oleh Bukhari]

الشرح

Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menunaikan haji dengan menunggang unta tanpa tempat barang, yaitu tempat meletakkan sesuatu di atas unta. Beliau tidak memiliki unta lain untuk membawa makanan dan barang-barangnya. Karenanya, beliau meletakkan semua barang itu di unta yang ditungganginya. Hal ini menunjukkan sifat beliau yang zuhud dan bersahaja dalam urusan dunia. hadis ini tidak menunjukkan diharamkannya mengendarai kendaraan yang nyaman dan mewah dalam ibadah haji, meskipun menghindari sikap mewah dan bersenang-senang dalam ibadah haji lebih utama untuk meneladani Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.

التصنيفات

Hukum-Hukum dan Permasalahan Seputar Haji dan Umrah