Barangsiapa yang memerdekakan satu bagian dari budak (yang dimiliki bersama), maka ia harus membebaskannya secara keseluruhan dengan hartanya. Namun jika ia tidak memiliki harta, budak itu dihargai dengan adil.

Barangsiapa yang memerdekakan satu bagian dari budak (yang dimiliki bersama), maka ia harus membebaskannya secara keseluruhan dengan hartanya. Namun jika ia tidak memiliki harta, budak itu dihargai dengan adil.

Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- dari Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Barangsiapa yang memerdekakan satu bagian dari budak (yang dimiliki bersama), maka ia harus membebaskannya secara keseluruhan dengan hartanya. Namun jika ia tidak memiliki harta, budak itu dihargai dengan adil, kemudian budak tersebut dipekerjakan (untuk menebus dirinya) tanpa memberatkannya."

[Hadis sahih] [Muttafaq 'alaih]

الشرح

Orang yang memerdekakan bagiannya dari budak (yang dimiliki bersama), maka orang yang memerdekakan ini harus membebaskan budak tersebut secara keseluruhan, apabila ia memiliki harta. Artinya, orang yang membebaskan tersebut memiliki harta yang cukup untuk memerdekakan, yaitu dengan membayar harga bagian partnernya dalam budak itu supaya menjadi merdeka. Adapun bila ia tidak memiliki harta, atau mempunyai harta namun tidak mencukupi atau berpotensi menimbulkan bahaya pada dirinya, maka dalam kondisi ini budak diberi dua pilihan. Pertama, ia membiarkan dirinya dalam perbudakan sesuai bagian yang belum dimerdekakan sehingga ia menjadi budak muba'aḍ, yakni sebagian dirinya budak dan sebagian lain merdeka. Dalam kondisi seperti ini ia boleh menjadi budak muba'aḍ. Kedua, ia bekerja untuk membayar kepada partner yang belum memerdekakan bagiannya setelah budak ini dihargai secara adil, dan ini disebut al-istis'ā`.

التصنيفات

Memerdekakan Budak