إعدادات العرض
1- Alangkah baiknya andai hamba sahaya itu engkau berikan saja kepada paman dari ibumu, karena yang demikian itu lebih besar pahalanya bagimu.
2- Siapa membebaskan seorang hamba sahaya Muslim, Allah pasti membebaskan dengan setiap anggota badan hamba sahaya itu setiap anggota tubuh orang yang memerdekakannya dari neraka, hingga kemaluan dengan kemaluannya.
3- Siapa saja yang memerdekakan seorang muslim maka Allah akan menyelamatkan setiap anggota tubuhnya dari api neraka sebagai tebusan setiap anggota tubuh orang yang dimerdekakannya.
4- Seorang laki-laki dari kalangan Ansar hendak memerdekakan budaknya sepeninggal dirinya.
5- Siapa yang memerdekakan bagiannya dari satu budak, sedangkan jumlah hartanya yang ia miliki (untuk memerdekakan budak itu) mencapai harga budak tersebut, maka budak itu dinilai dengan harga yang adil, lalu ia memberi sekutu-sekutunya sesuai bagian masing-masing, dan budak tersebut merdeka dengan cara ini.
6- Barangsiapa yang memerdekakan satu bagian dari budak (yang dimiliki bersama), maka ia harus membebaskannya secara keseluruhan dengan hartanya. Namun jika ia tidak memiliki harta, budak itu dihargai dengan adil.
7- Ada tiga orang yang mendapatkan dua pahala: (1) seorang Ahli Kitab yang beriman kepada nabinya dan beriman kepada Muhammad. (2) budak apabila menunaikan hak Allah dan hak tuannya. (3) seseorang yang memiliki hamba sahaya wanita lalu ia mendidiknya dengan baik dan mengajarinya dengan sebaik-baik pengajaran, memerdekakannya kemudian menikahinya. Baginya dua pahala.
8- Sesungguhnya walā' (perwalian) untuk orang yang memerdekakan.
9- Seorang budak yang dimiliki tuannya dan saleh, maka baginya dua pahala.
10- Aku adalah anak ketujuh dari tujuh bersaudara dari Bani Muqarrin. Kami hanya memiliki seorang pelayan (hamba sahaya). Pada suatu ketika, saudara kami yang paling kecil menamparnya. Lantas Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan kami untuk memerdekakannya.
11- Sesungguhnya salat ini tidak sepantasnya terdapat ucapan manusia di dalamnya. Sesungguhnya ucapan yang pantas hanyalah tasbih, takbir, dan bacaan Al-Qur'ān.
12- Walā` (hak perwalian budak) bagi orang yang memberikan nikmat
13- Seorang mukatab tetap sebagai seorang budak selama ia belum menyelesaikan tanggungan pembebasannya meskipun satu dirham