Seorang mukatab tetap sebagai seorang budak selama ia belum menyelesaikan tanggungan pembebasannya meskipun satu dirham

Seorang mukatab tetap sebagai seorang budak selama ia belum menyelesaikan tanggungan pembebasannya meskipun satu dirham

Dari 'Amr bin Syu'aib, dari bapaknya, dari kakeknya, dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, beliau bersabda, "Seorang mukatab tetap sebagai seorang budak selama ia belum menyelesaikan tanggungan pembebasannya meskipun satu dirham."

[Hadis hasan] [Diriwayatkan oleh Abu Daud]

التصنيفات

Memerdekakan Budak