إعدادات العرض
Siapa bersumpah dengan sumpah atas nama agama non-Islam secara dusta dan sengaja maka sumpah itu berlaku seperti yang diucapkannya.
Siapa bersumpah dengan sumpah atas nama agama non-Islam secara dusta dan sengaja maka sumpah itu berlaku seperti yang diucapkannya.
Dari Ṡābit bin Aḍ-Ḍaḥḥāk -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwa dia berbaiat kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam- di bawah pohon (Riḍwan) dan Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam- bersabda, “Siapa bersumpah dengan sumpah atas nama agama non-Islam secara dusta dan sengaja maka sumpah itu berlaku seperti yang diucapkannya; Siapa bunuh diri dengan sesuatu maka kelak di hari kiamat akan disiksa dengannya; dan seseorang tidak boleh bernazar dengan sesuatu yang tidak dimilikinya.” Dalam sebuah riwayat, “Melaknat orang Mukmin sama saja dengan membunuhnya.” Dalam riwayat lainnya, “Siapa mendakwa dengan dakwaan dusta untuk memperkaya diri maka Allah tidak menambahkannya kecuali kemiskinan.”
[Hadis sahih] [Muttafaq 'alaih]
الترجمة
العربية Bosanski English Español فارسی Français Русский Türkçe اردو 中文 हिन्दी Português Kurdî മലയാളം Kiswahili සිංහලالشرح
Ṡābit bin Aḍ-Ḍaḥḥāk Al-Anṣārī -salah seorang peserta Baiat Riḍwan pada saat Hudaibiyah- meriwayatkan dari Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam-, bahwa beliau bersabda yang penjelasannya sebagai berikut, "Siapa bersumpah dengan selain syariat Islam, seperti mengucapkan bahwa: Dirinya Yahudi, dirinya Nasrani, dirinya Majusi, dirinya kafir, atau dia berlepas diri dari Allah dan Rasul-Nya, jika dia seperti ini dan itu, dan dia mengucapkannya secara sadar dan dusta dalam sumpahnya ini, maka berarti ia seperti yang ada dalam muatan sumpahnya, yaitu memeluk salah satu agama bukan Islam tersebut. Siapa bunuh diri dengan suatu alat, seperti pedang, pisau, pistol atau alat mematikan lainnya maka dengan alat itu pula dia kelak di hari Kiamat akan disiksa. Siapa yang bernazar dengan sesuatu yang bukan miliknya, seperti bernazar akan memerdekakan budak milik orang lain, atau bernazar menyedekahkan harta temannya maka nazarnya itu tidak sah, karena tidak pada tempatnya. Siapa yang melaknat seorang Mukmin maka sama saja dengan membunuhnya, karena ada kesamaan antara orang yang melaknat dengan pembunuh, yaitu keduanya sama-sama merusak hal yang menjadi hak Allah -Ta'ālā-, juga masing-masing mendapatkan dosa dan berhak mendapatkan siksa. Siapa yang menyombongkan diri dan banyak mengklaim sesuatu yang tidak dimilikinya, seperti harta benda, ilmu, nasab, kemuliaan, pangkat atau lainnya dengan klaim yang dusta dengan tujuan menghina dan meremehkan sesama, maka Allah tidak akan menambahkan untuknya kecuali kehinaan dan kerendahan, karena dia hendak mengangkat status dirinya dengan sesuatu yang tidak dimilikinya sehingga balasannya adalah sesuai tujuannya.التصنيفات
Sumpah dan Nazar