Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membeli seekor unta darinya, maka beliau menimbangkan untuknya lalu melebihkannya.

Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membeli seekor unta darinya, maka beliau menimbangkan untuknya lalu melebihkannya.

Dari Jābir -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membeli seekor unta darinya, maka beliau menimbangkan untuknya lalu melebihkannya."

[Hadis sahih] [Muttafaq 'alaih]

الشرح

Hadis ini punya kisah dan di sini diringkas bahwa Nabi --ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membeli unta darinya. Yakni, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membeli unta dari Jābir -raḍiyallāhu 'anhu-. "Maka beliau menimbangkan untuknya" yakni, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menimbang harga unta untuknya. Ini termasuk kalimat majaz, karena pada hakekatnya orang yang menimbang dalam hadis ini adalah Bilal -raḍiyallāhu 'anhu- berdasarkan perintah Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sebagaimana dalam asal hadis itu, "Lantas beliau menyuruh Bilal guna menimbang untukku satu ūqiyah. Bilal pun menimbang untuknya lalu dia melebihkan timbangan." "lalu melebihkannya," yakni, menambah berat timbangan melebihi harga unta yang pantas diperoleh oleh Jābir -raḍiyallāhu 'anhu-. Orang-orang dahulu bertransaksi memakai uang dengan timbangan bukan bilangan, meskipun mereka juga bertransaksi memakai uang dengan bilangan. Hanya saja mayoritas memakai timbangan.

التصنيفات

Jual Beli, Perabotan, Barang dan Senjata Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-