إعدادات العرض
1- "Sesungguhnya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang Al-Munābażah -yaitu seseorang melemparkan kainnya untuk dijual kepada orang lain sebelum orang itu membolak-balikkannya atau melihatnya- dan beliau juga melarang Al-Mulāmasah. Al-Mulāmasah adalah seseorang menyentuh kain dan tidak melihatnya.
2- Bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang untuk menjual buah sampai nampak baik (untuk dimakan). Ditanyakan kepada Rasulullah, "Apa tandanya?" Beliau menjawab, "Sampai memerah." Kemudian beliau bersabda, "Bagaimana jika Allah menghalangi buahnya, dengan apa seseorang di antara kalian menghalalkan harta saudaranya?."
3- Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang jual beli buah sampai tampak kelayakannya. Beliau melarang penjual dan pembeli
4- Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang orang kota menjual kepada orang kampung, dan janganlah kalian menawar harga tinggi tanpa berniat membeli, dan janganlah seseorang membeli apa yang telah dibeli oleh saudaranya. Janganlah ia mengkhitbah wanita yang telah dipinang oleh saudaranya.
5- Sungguh seandainya salah seorang di antara kalian mengambil beberapa utas tali, lalu ia pergi ke gunung, kemudian ia kembali dengan memikul seikat kayu bakar dan menjualnya, sehingga dengan hasil itu Allah mencukupkan kebutuhan hidupnya. Itu lebih baik baginya daripada meminta-minta kepada sesama manusia, baik mereka memberinya ataupun tidak.
6- Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membeli seekor unta darinya, maka beliau menimbangkan untuknya lalu melebihkannya.
7- Siapa yang menjual pohon kurma yang telah difertilisasi maka buahnya nanti menjadi hak penjual, kecuali bila pembeli mengajukan syarat (kepemilikan buah tersebut).
8- Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang mencegat rombongan dagang (sebelum sampai di pasar) dan (beliau juga melarang) orang setempat (kota) menjualkan barang orang pedalaman (desa).
9- Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang muzābanah, yakni (seseorang) menjual buah kebunnya, jika berupa pohon kurma, dengan kurma secara takaran; dan jika berupa pohon anggur, dengan kismis secara takaran; atau jika berupa tanaman, ia menjualnya dengan makanan secara takaran. Beliau melarang itu semua.
10- Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang jual beli Ḥabalul Ḥabalah (janin unta yang bunting)
11- Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang Al-Mukhābarah, Al-Muḥāqalah, Al-Muzābanah dan menjual buah-buahan sampai tampak kelayakannya (matang), dan buah-buahan itu tidak boleh dijual kecuali dengan dinar dan dirham, kecuali Al-Arāyā.
12- Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang harga (keuntungan menjual) anjing, upah pelacuran dan ongkos seorang dukun.
13- Apakah engkau mengira aku menawarmu untuk mengambil untamu? Ambillah untamu dan dirhammu! Unta itu menjadi milikmu.
14- Janganlah kalian banyak bersumpah dalam jual-beli, karena sumpah itu melariskan (dagangan) lalu menghapus (keberkahan).
15- Timbanglah dan lebihkan!
16- Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang jual beli Al-Walā` dan melarang menghibahkannya."
17- Janganlah kalian mencegat orang yang membawa dagangannya ke pasar, dan janganlah sebagian kalian melakukan jual beli di atas jual beli orang lain, dan janganlah kalian melakukan "najasy", dan janganlah orang kota menjualkan barang orang pedalaman, dan janganlah kalian melakukan "taṣriyah" terhadap unta dan kambing!
18- Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberikan keringanan dalam jual beli Al-'Arāyā dalam (batas) lima wasaq atau kurang dari lima wasaq."
19- Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membolehkan bagi pemilik 'ariyah untuk menjual kurma dengan menaksirnya.